Sunday, December 22, 2013

Tips berkendara saat Hujan

berkendara saat hujan
Berikut beberapa tips untuk meminimalkan resiko kecelakaan saat hujan.

1.Tambah jarak aman

Kalau normalnya saat kering kita harus menjaga jarak 2 detik ke mobil depan, pada saat hujan tingkatkan menjadi 3 detik. Jarak aman ini sangat penting, karena saat basah jarak pengereman menjadi jauh lebih panjang walau mobil telah dilengkapi ABS sekalipun.

2.Hindari manuver mendadak

Manuver mendadak meliputi akselerasi, pengereman dan belok, sebaiknya dihindari. Di jalan licin, manuver itu mudah membuat mobil tak terkendali. Kendalikan mobil lebih halus dari biasanya.

3.Nyalakan lampu, bukan hazard

Menyalakan hazard ketika hujan adalah kesalahan besar. Hazard membuat mata pengemudi di belakang kita cepat lelah karena kedipan terangnya. Selain itu, Hazard membuat kita tak bisa mengaktifkan lampu sein saat hendak pindah jalur, juga mengakibatkan kepekaan pengendara di belakang terhadap lampu rem di mobil kita menjadi berkurang. Risiko tertabrak dari belakang pun semakin besar. Bila hujan sangat lebat, nyalakan lampu kabut atau lampu besar normal. Ini saja sudah cukup.

4.Bila di tol, hindari jalur kanan

Karena kontur jalan tol sedikit cembung, maka berkendara di jalur kanan membuat Anda rentan menabrak genangan air. Ini bisa membuat mobil hilang kendali. Selain itu, ketika di jalur kanan, Anda dengan mudahnya terkena cipratan air dari jalur seberang, dan ini akan sangat mengganggu daya pandang.

5.Hati-hati ban mengunci

Bila kita terpaksa mengerem mendadak dan mobil tak dilengkapi ABS, waspadai gejala ban mengunci. Begitu ban terasa mengunci, kurangi sedikit injakan rem sampai roda berputar kembali. ketika ban mengunci, mobil tak bisa dikendalikan dengan setir dan jarak pengeremannya makin panjang.

6.Jangan menerobos banjir

Ketika kita berkendara pada saat hujan dan bertemu dengan genangan air atau banjir lebih baik menghindar dan mencari tempat yang aman.

Sumber:
www.facebook.com/pages/Humas-PoLda-Metro-Jaya/116098008414520

Tips memilih kaca Helm

kaca helm
Terkadang kita ingin membeli kaca helm, entah karena alasan tergores, pecah atau bahkan hanya ingin mengganti warna yang berbeda. Sebelum kita memutuskan untuk membeli sebuah kaca helm yang baru, ada baiknya kita harus memperhatikan terlebih dahulu hal-hal seperti, kualitas mutu, kenyamanan dan keamanannya, sehingga tidak mengganggu kesehatan mata anda saat kaca helm tersebut digunakan. 

Berikut ini tips-tips yang harus diperhatikan dalam memilih kaca helm yang baik :

  1. Kaca helm harus dilapisi dengan lapisan anti sinar Ultra Violet, lapisan anti gores , disamping itu kaca helm harus nyaman dipakai di malam hari dan sing hari. Karena saat terkena sinar lampu, juga bisa untuk melihat dengan jelas, tidak silau . Sehingga tidak mempengaruhi pandangan saat melihat kondisi jalan. Sehingga pandangan mata akan lebih jelas disegala kondisi .
  2. Ada kaca helm yang membuat mata kita sakit bila digunakan. Biasanya kaca helm jenis ini membuat pandangan mata berbeda saat digunakan dan dibuka. Akibatnya mata susah fokus ke suatu benda, bila dipaksakan, mata akan berat kerjanya,jika berlangsung lama, membuat mata menjadi minus. Dampaknya memang tidak langsung terjadi, tapi terakumulasi di waktu yang akan datang.
  3. Jika kaca helm yang dipilih terlalu gelap atau transparan, bisa membuat retina bekerja lebih dari proporsinya, karena retina adalah tempat yang pertama mata menerima rangsangan cahaya. Apalagi kalau itu terjadi setiap hari, bisa berefek negatif bagi kesehatan mata.
  4. Kaca helm sebaiknya berbentuk terlalu cembung

Beberapa hal yang perlu, diperhatikan untuk mengetahui kaca helm berkualitas, diawali dari bahannya. 

  • Perhatikan dengan baik wujud kaca helm tersebut, harus bening dan tidak cacat.
  • Kaca Helm yang baik, terbuat dari Polycarbonate , tidak ada kotoran ataupun bercak-bercak dikaca helm.
  • Jangan memilih kaca helm yang terbuat dari polycarbonate daur ulang, karena kualitasnya kurang bagus, materialnya terbuat dari daur ulang plastik bekas makanan dan minuman. Biasanya Kaca helm jenis ini, tidak terlalu jernih dan ada seperti buih atau embun terlihat pada kaca helmnya.
  • Kaca helm yang bagus memiliki ketebalan minimal 2 mm, kalau untuk balap ketebalanya 3 hingga 4 mm. Cenderung kaku tapi liat, bukan kaku yang mudah patah ataupun pecah.
  • Untuk helm double visor, pastikan tidak mudah turun, dan terkunci bagus, tetapi mudah dikeluarkan dari tempatnya bila diperlukan.

Sangat penting memperhatikan kualitas kekuatan tempurung helm harus menjadi penilaian utama sebagai pelindung kepala saat berkendara sepeda motor. Namun, mutu dari kaca helm atau visor perlu mendapat diperhatian ektra karena berpengaruh dalam menjaga keselamatan.

Peranan penting Kaca Helm
Peran penting kaca helm antara lain, melindungi wajah dan mata dari terpaan angin, debu, batuan halus, sinar matahari langsung. 

Model-model kaca helm yang beredar di pasaran: visor clear atau kaca bening, bening berwarna-warni, dan kaca gelap atau smoke visor.
Untuk helm retro, ada kaca yang berbentuk seperti paruh burung, ada yang seperti bra, dan ada yang berjenis bogo. Harga-harga visor berkisar Rp 10,000 – 75,000.
Biasanya kaca helm yang murah mempunyai kualitas yang tidak bagus. Mudah tergores, dan tidak nyaman. Bahan yang digunakan juga tidak dilapisi dengan polycarbonate antigores.
Helm yang bagus biasanya mempunyai kaca yang lentur. Kelenturan kaca ini membuatnya tidak mudah pecah

Dengan tips-tips diatas kiranya Anda dapat dengan mudah memilih Helm dengan Visor yang benar, untuk menjaga keselamatan saat berkendara.

sumber :
http://autofresh.net

Helmet yang Aman dan Nyaman

aman berkendara
Dalam mengendarai sepeda motor hal utama yang harus diperhatikan adalah faktor keselamatan kepala anda, untuk itu gunakanlah pelindung kepala atau yang biasa kita sebut dengan helmet. Helmet selain untuk melindungi kepala dari sengatan sinar matahari juga dapat melindungi kepala dari kecelakaan lalu lintas. Seiring dengan perkembangan zaman helmet juga mengalami banyak perkembangan, tidak hanya sebagai pelindung, hemet juga bisa digunakan oleh pemiliknya sebagai aksesoris yang modis dan funky. Apapun alasan pengendara, sebaiknya memilih dan menggunakan helmet yang sudah distandarisasi oleh pemerintah atau yang dikenal dengan SNI [Standar Nasional Indonesia], berikut ini ada beberapa tips memilih helmet yang nyaman dan aman ...yuukkk kita simak...!!!

Tips Memilih Helmet yang Nyaman dan Aman
 

  • Pilih kaca helm yang bening dan memberikan efek netral sehingga tak mengganggu pemandangan, terutama saat digunakan pada malam hari. Ukuran helm harus disesuaikan dengan kepala pemakainya.   
  • Helm yang disarankan bagi seorang pengemudi adalah helm yang pas atau menekan bagian pipi dan dahi pada wajah. 
  • Jika helm yang digunakannya itu tidak pas atau longgar, besar kemungkinan helm itu akan terlepas dari kepala semakin besar dan membahayakan pengendara.
  • Helm yang disarankan bagi pembonceng adalah menggunakan helm yang sesuai dengan ukuran kepala pemakainya dengan kaca polos, usahakan menggunakan helm yang menutupi seluruh bagian wajah.  
  • Buka kaca bagian depan helm seperempat bagian saat hujan atau membuka seluruh ventilasi helm. Membuka kaca akan mengurangi kabut pada kaca yang dapat mengganggu penglihatan pengemudi.  
  • Gunakanlah helm yang baru. Hindari menggunakan helm yang sudah jatuh lebih dari dua kali sebaiknya beli lagi yang baru. 
  • Carilah helm yang ada lambang SNI (cetak timbul), kerena helm tersebut sudah diakui oleh nasional dan aman untuk digunakan

Mudah bukan, demi kenyamanan anda saat berkendara, tak ada salahnya mencoba tips tersebut khan? Berkendara aman, andapun selamat sampai tujuan. 

Sumber.
http://batriders.frbb.net

Manfaat menggunakan HELM

helmet
Setidaknya delapan dari sepuluh kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor (tahun 2004 POLRI mencatat dari 17.732 kecelakaan melibatkan 14.223 unit sepeda motor).

Salah satu alasan mengapa banyak pengendara sepeda motor yang meninggal atau mengalami luka parah, karena sepeda motor hanya memberikan perlindungan yang sangat minimal terhadap pengendaranya. Tidak seperti halnya mobil, sepeda motor tidak memiliki “bantalan” untuk menahan benturan. Mobil mempunyai bodi yang terbuat dari metal, ada instrumen peredam, sabuk keselamatan (safety belt) dan kantong udara (air bag). Mobil juga mempunyai kipas untuk menyeka air hujan sehingga pengendara dapat melihat jelas pada waktu hujan. Mobil lebih stabil karena mempunyai empat roda dan dari ukurannya lebih mudah dilihat oleh pengemudi maupun pengendara lainnya. 

Ukuran sepeda motor yang kecil, membuat pengemudi sangat mudah untuk melaju dan bergerak di keramaian lalu lintas. Namun hal ini juga membuat mereka mudah terlibat dalam kecelakaan dan meskipun pengemudinya salah ataupun tidak, biasanya pengendara sepeda motor yang sering mengalami luka serius.

Bila mengalami tabrakan apa yang terjadi pada kepala Anda? 

Satu dari tiga pengguna sepeda motor yang terluka, mengalami cedera kepala (gegar otak). Penelitian di Indonesia menunjukkan bahwa satu dari tiga orang yang kecelakaan sepeda motor mengalami cedera di kepala, yang bisa mengakibatkan gangguan pada otak, pusat system syaraf, dan urat syaraf tulang belakang bagian atas. Cedera di kepala utamanya disebabkan benturan. Apabila kepala mendadak terkena benturan dengan benda keras atau permukaan yang tidak dapat bergerak (seperti jalanan, trotoir, mobil atau tonggak), maka bagian dari kepala yang terkena benturan, seketika akan berhenti bekerja.
Namun bagian lain dari kepala tetap bergerak, sehingga otak dan tengkorak kepala mungkin robek atau pecah sebelum berhenti bekerja. Bila tengkorak retak, mungkin otak akan mengalami koyakan karena benda, batu di jalan dan/atau pecahan tulang. Bahkan bila tengkorak tidak retak, otak bisa saja luka karena dampak dari benturan. Gegar otak sangat sulit dan jarang untuk bisa pulih kembali. Keadaan seperti itu dapat mengubah hidup dan kehidupan yang bersangkutan dan sekeluarganya.
Mengapa Anda memerlukan Helm Sepeda Motor dengan kualitas yang baik?

Helm sepeda motor yang kualitasnya memenuhi persyaratan merupakan perlengkapan yang penting bagi pengemudi sepeda motor. Pengendara sepeda motor yang tidak mengunakan helm atau yang mengunakan helm/topi proyek/plastik, jika mengalami kecelakaan akan mempunyai peluang luka otak tiga kali lebih parah dibanding mereka yang memakai helm kualitasnya yang memenuhi persyaratan. Helm dengan kualitas yang baik harus dibuat khusus untuk pengendara sepeda motor. Bila helm ini diikat dengan benar, maka helm ini akan melindungi kepala dengan baik. Apabila terjadi benturan dengan benda yang tidak bergerak, helm akan menghambat/meredam benturan yang tertuju ke tengkorak dan otak. Topi plastic “mainan” atau helm proyek tidak didesain untuk dipakai pengendara sepeda motor dan karenanya topi/helm ini tidak dapat melindungi kepala dan otak bila terjadi kecelakaan yang menimpa pengemudi sepeda motor.
Mengapa harus PILIH Helm yang Benar?

Tidak semua Helm memenuhi persyaratan keamanan. Helm yang baik adalah helm yang menutupi kepala secara penuh (full face) atau helm yang hanya terbuka pada bagian muka hingga rahang (open face). Tipe Full Face memberi perlindungan yang lebih baik dari angin, debu, batu, dan serangga. Tipe ini juga memberi perlindungan lebih baik kepada rahang dan gigi.

Namun demikian tipe full face maupun open face harus memiliki 3 (tiga) lapisan :

1. Lapisan luar yang keras (hard outer shell)
Didesain untuk dapat pecah jika mengalami benturan untuk mengurangi dampak tekanan sebelum sampai ke kepala. Lapisan ini biasanya terbuat dari bahan polycarbonate

2. Lapisan dalam yang tebal (inside shell or liner)
Di sebelah dalam dari lapisan luar adalah lapisan yang sama pentingnya untuk dampak pelapis–penyangga. Biasanya dibuat dari bahan polystyrene (styrofoam). Lapisan tebal ini memberikan bantalan yang berfungsi menahan goncangan sewaktu helm terbentur benda keras sementara kepala masih bergerak. Sewaktu ada tabrakan yang membenturkan bagian kepala dengan benda keras, lapisan keras luar dan lapisan dalam helm meyebarkan tekanan keseluruh materi helm. Helm tersebut mencegah adanya benturan yang dapat mematahkan tengkorak. Benturan yang kuat memberi kemungkinan terhadap pecahnya helm dan membuat lapisan dalam rusak. Proses ini memberikan waktu ekstra, reduksi tekanan dan jarak kepada kepala/otak untuk lebih teredam. Ketika lapisan dalam terkoyak, dapat memberikan hambatan yang cukup terhadap menghambat kepala/otak dengan berhenti secara lebih perlahan/lembut, dibanding proses benturan keras yang terjadi terhadap kepala/otak tanpa mengunakan helm.

3. Lapisan dalam yang lunak (comfort padding)
Merupakan bagian dalam yang terdiri dari bahan lunak dan kain untuk menempatkan kepala secara pas dan tepat pada rongga helm.

4. Tali pengikat dagu
Selain itu, helm yang memenuhi persyaratan juga harus memiliki tali pengikat dagu (chin strap) yang kuat untuk menahan helm agar tetap dalam posisinya melindungi kepala ketika terjadi benturan. Tali pengikat dagu harus dilengkapi dengan pengunci yang dapat diatur untuk menahan helm sehingga tetap pada dudukannya di kepala. Setiap kali memakai helm pastikan mengunci tali dengan benar.

Memilih Helm Yang Benar

Pilihan utama adalah antara helm yang menutupi kepala secara penuh (full face) dan helm yang terbuka di bagian muka sampai rahang (open face). Pastikan bahwa helm yang dipilih memiliki tiga lapisan utama + tali pengikat dagu yang memenuhi persyaratan. Helm full face merupakan helm yang memberi perlindungan lebih dan terasa nyaman saat memakainya. Ini merupakan helm yang paling aman . Helm full face tetap memberikan jaminan kepada pandangan dan pendengaran, melindungi dari luka, angin dan matahari. Helm full face melindungi mata dari debu, polusi, hujan, serangga dan batu kecil yang mungkin terpental dari kendaraan lain.

Dari beberapa pengujian menunjukkan bahwa helm full face tidak mengganggu penglihatan dan pendengaran. Helm dengan muka terbuka (half face) mungkin terasa lebih ringan dan lebih leluasa.

Mengapa harus PASANG Helm dengan Benar?
Jika suatu kecelakaan menimpa Anda, helm hanya akan melindungi kepala Anda dengan baik, apabila pengikat dagu dikaitkan dengan benar (ketat tapi nyaman) Bila Anda memakai helm, haruslah terpasang dengan nyaman, namun jangan terlalu kencang.

JANGAN PERNAH MENGENDARAI SEPEDA MOTOR TANPA HELM YANG BENAR.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah:

  1. Bagi para pemakai kacamata minus, harus tetap mengenakannya pada saat menggunakan helm.
  2. Gunakan pula jaket berlengan panjang untuk perlindungan tambahan, dengan warna terang agar mudah terlihat oleh pengguna jalan lainnya, dan jika mungkin dari bahan yang memantulkan cahaya (reflektif) agar mudah terlihat di malam hari.
  3. Gunakan sepatu bot atau sepatu tertutup. Hindari penggunaan sandal karena dapat tersangkut pada pedal sehingga mengganggu pengendalian.

Tindakan Pasca Kecelakaan

peristiwa kecelakaaan
Seringkali kita jumpai adanya kecelakaan lalu lintas di jalan raya, untuk itu sebaiknya kita mengenali tindakan apa aja sih yang mesti kita lakukan agar kondisi lalu lintas tetap aman dan lancar, yuuk kita simak artikel dibawah ini tentang tindakan pertama yang mesti kita lakukan apabila terlibat dalam suatu kecelakaan lalu lintas.

I. Terlibat kecelakaan lalu lintas

Sebagai pedoman bagi setiap Individu apabila terlibat dalam suatu kecelakaan lalu lintas, maka tindakan-tindakan yang seyogyanya patut dikerjakan demi terciptanya KAMSELTIBCAR LANTAS (Keamanan, keselamatan, ketertiban & kelancaran lalu lintas) adalah sebagai berikut:

1. Menguasai keadaan atau sikap 
Apabila akibat yang diderita tidak terlalu parah atau masih cukup sadar, maka sikap yang diambil adalah :
A. Jangan panik atau emosi dan bersikap tenang dan waspada, sebab panik atau emosi justru akan memperburuk keadaan.

B. Jangan menyalahkan orang lain. Setelah terjadi kecelakaan sering kali terjadi dimana salah satu pihak iingin benar sendiri, sikap demikian tidak benar malah mempersulit pemeriksaan atau penyidikan Petugas.

C. Jangan melarikan diri, sekalipun dalam kecelakaan itu terdapat korban jiwa, apakah merasa bersalah dan lain alasan.

D. Karena disamping perbuatan ini dinilai pengecut atau tidak bertanggung jawab juga akan mengakibatkan memperberat diri sendiri dalam hukuman yang sebenarnya tidak perlu dikenakan kepadanya.

E. Seandainya terpaksa harus melarikan diri karena keadaan (menghindari pengeroyokan), maka tempat berlindung yang paling aman adalah Kantor Pejabat Keamanan terdekat atau Kantor Polisi.

F. Mengamankan tempat kejadian merupakan langkah yang sangat baik dalam usaha pengusutan dan penentuan kondisi yang sebenarnya dari kejadian tersebut, misalnya: mematikan mesin kendaraan & menimbun dengan pasir tumpahan bahan bakar yang ada.

2. Pertolongan
Kalau anda cukup sadar dan dapat memberikan pertolongan kepada korban lain ini merupakan tindakan yang sangat mulia, segera pada kesempatan pertama membawa korban ke Rumah Sakit.

3. Menghubungi Petugas
A. Menghubungi Petugas dengan alat perhubungan/alat komunikasi yang ada/terdekat dengan memberitahukan apa yang terjadi dan lokasinya. (TMC Polda Metro: 021-52960770)

B. Serahkan pada Petugas yang hadir pertama kali di lokasi kejadian segala apa yang diperlukan dan ceritakan dari awal sampai akhir kejadian tersebut, jawab pertanyaan yang diajukan dengan sejujur-jujurnya dan ikuti petunjuk/perintah Petugas lebih lanjut.

C. Memindahkan kendaraan dilakukan setelah diketahui oleh Petugas atau bila menetapkan kedudukan/letak kendaraan tersebut saudara kerjakan dengan menggunakan benda yang tidak mudah terhapus.


II. Mendapatkan kecelakaan

Sebagai pedoman bila menjumpai peristiwa kecelakaan lalu lintas, lakukan hal sebagai berikut:

1. Menguasai keadaan atau sikap
Setelah melihat adanya kecelakaan lalu lintas catat kendaraan yang terlibat kecelakaan. Bila kendaraan tersebut ada yang akan melarikan diri catat data-data kendaraan seperti: plat nomor, jenis, merk, tipe dan warna dari kendaraan tersebut. Jauhkan penonton yang berkerumun terutama yang merokok atau yang akan merokok. Menolong korban bila ada, segera diteruskan ke Rumah Sakit tedekat. Mengamankan barang-barang milik korban, jangan sampai dicuri oleh tangan-tangan jahil. Sambil mematikan kendaraan untuk menghindari kemungkinan terjadi kecelakaan yang lebih besar, tutuplah tumpahan bahan bakar. Bila pada malam hari hindari penggunaan penerangan dengan api, penerangan hanya dibolehkan dengan menggunakan baterai atau sejenisnya.

2. Memberikan pertolongan
A. Dalam memberi pertolongan gunakan pertolongan pertama pada kecelakaan dengan tepat, kalau tidak tepat justru dapat membahayakan korban.

B. Hentikan kendaraan yang ada pada kesempatan pertama bila ada korban yang perlu dibawa ke Rumah Sakit, jangan lupa catat nomor kendaraan dan dibawa kemana korban tersebut dibawa.

C. Bila situasi memungkinkan, diusahakan menghubungi keluarga korban berdasarkan petunjuk atau keterangan yang ada.

D. Dalam menolong korban diusahakan mengutamakan menolong korban yang menderita luka berat, baru kemudian yang luka ringan dengan meminta bantuan orang-orang yang ada disekitar.

3. Menghubungi Petugas
A. Usahakan menghubungi Petugas terdekat ditempat kejadian/kecelakaan baik dengan telepon atau perantara orang-orang disekitarnya.

B. Korban dapat dipindahkan dari tempat semula dengan sebelumnya memberikan tanda pada tempat korban terletak dengan menggunakan kapur atau benda yang lain.

C. Menyerahkan ke Petugas semua yang anda kerjakan, ceritakan kronologis kejadian serta menjawab bila ditanya. Beri alamat anda ke Petugas serta anda sangat terpuji bila saudara dengan sukarela bersedia menjadi saksi dikemudian hari.

D. Kemungkinan tidak ada Petugas yang datang, maka andalah yang datang ke Kantor Polisi terdekat serta melaksanakan petunjuk sebelumnya.

Sumber:
http://tmcpoldametro.blogspot.com/2011/12/tindakan-pertama-apabila-terlibat.html

Saturday, November 23, 2013

Safety Riding

Selain berguna bagi diri sendiri, safety riding juga mampu menimbulkan kenyamanan bagi pengguna jalan yang lain.

Mengendarai sepeda motor memang sangat menyenangkan dan sangat menarik. Tapi, di satu sisi, mengendari motor juga penuh dengan resiko. Resiko tersebut bisa kita minimalisir atau bisa kita hindari jika kita memahami norma-norma berkendara yang baik. 
ride safely

Berikut ini kami jabarkan beberapa poin yang perlu kita simak sebagai rider yang well educated :

Selalu gunakan Safety Gear

Safety gear adalah perlengkapan keselamatan seperti helm, kacamata (eye protection), sarung tangan, jaket, celana panjang, dan segalanya yang bisa sedikit banyak melindungi Anda dari cidera parah saat terjadi kecelakaan.

Asuransikan motor dan diri Anda

Pastikan bahwa motor memiliki kelengkapan lisensi dan juga sudah diasuransikan dengan cara-cara yang benar. Selain motor, Anda juga perlu mendapatkan asuransi yang sama untuk diri Anda sehingga keduanya dilindungi secara memadai.

Berkendara dengan cara yang pintar

Gunakan lampu depan Anda ketika mengendarai motor di malam hari, hindari pengendara lain dari potensi “blind spot”, jangan memotong jalur pengguna jalan lain sembarangan, dan selalu siap gunakan klakson motor Anda agar orang lain mengetahui keberadaan Anda.

Selalu utamakan keselamatan

Tiga perempat pengguna roda dua mengalami kecelakaan dengan mobil. Hal itu terjadi karena pengendara mobil tidak melihat / menyadari keberadaan motor tersebut. Oleh sebab itu, penting buat Anda memahami situasi jalanan atau memperkirakan pergerakan yang akan diambil oleh kendaraan lain di depan maupun di belakang Anda.

Jaga jarak dengan kendaraan lain

Mengendarai motor memang sering bikin kita lupa diri, apalagi ketika kita sedang berada di atas motor yang punya kecepatan tinggi. Hal ini juga kerap kali membuat kita tidak sadar bahwa kita terlalu dekat dengan kendaraan lain baik di depan maupun di samping kita. Hal itu sangatlah berbahaya, terutama ketika pengendara lain tersebut melakukan manuver tiba-tiba atau mengerem tiba-tiba. Kalau sudah begitu, potensi tabrakan pun semakin besar. Untuk itu, selalu upayakan jarak dengan kendaraan lain di depan Anda sekitar 3-5 meter. Perkirakan jarak yang ideal buat Anda sendiri, yang dapat memberikan waktu buat Anda menghindar ketika pengendara lain tersebut melakukan gerakan mendadak.

Jauhi minuman beralkohol ketika mengendarai motor

Ini sangatlah jelas bagaimana alkohol sangat mempengaruhi ketajaman konsentrasi Anda ketika mengendari motor. Bukan tidak mungkin, masih banyak pengendara motor di Tanah Air yang masih belum menyadari bagaimana pengaruh alkohol terhadap keselamatan berkendara. Ingat, mengendarai sebuah kendaraan, baik motor maupun mobil, membutuhkan tingkat konsentrasi yang tinggi.

Selalu cek kondisi motor

Coba Anda ingat kembali kapan terakhir kali kondisi motor Anda di cek secara menyeluruh? Upayakan untuk selalu mematuhi jadwal servis yang sudah direkomendasikan oleh dealer. Cek segala hal mendasar seperti tekanan angin pada ban, performa sistem pengereman, dan sebagainya sebelum Anda bepergian.

Belajar untuk berbagi

Membonceng seseorang di atas motor merupakan tanggung jawab yang cukup besar. Selain itu, pengaruh berat badan juga merupakan hal yang signifikan terhadap handling/penanganan motor. Untuk itu, jika Anda hendak memberikan tumpangan kepada rekan/keluarga, ada baiknya Anda juga memberikan sedikit pengetahuan kepada mereka soal teknik berkendara yang baik. Pastikan juga mereka memiliki alat pelindung (safety gear) yang sesuai.

Hindari Menelepon Ketika Mengemudi

mengemudi sambil telepon
Menelepon sambil mengemudi dengan alasan apapun sebenarnya tetaplah berbahaya. Seorang pengemudi yang sambil memainkan handphone (entah itu SMS, BBM, atau lainnya) 23 kali lebih berpotensi mengalami kecelakaan daripada yang tidak.

Ribuan, bahkan jutaan orang melakukan chatting atau SMS sambil mengendari mobil setiap harinya. Orang-orang merasa jauh lebih penting untuk berhubungan secara konstan bahkan ketika sedang di belakang kemudi. Padahal, berbagai peringatan, tak hanya di media massa, tapi juga di pinggir-pinggir jalan sudah sering terpampang untuk mengingatkan kita bahaya menelepon sambil mengemudi.

Sebuah studi yang dilakukan oleh Human Factors, menyatakan bahwa otak manusia tidak didesain untuk mengemudi sekaligus berbicara melalui telepon selular. Bahkan, Dr. David Strayer, psikolog dari Universitas Utah, Amerika Serikat, menyatakan bahwa menelepon sambil mengemudi lebih berbahaya dibanding pengemudi yang mabuk. Nah lho!

Well, meskipun peraturan di Indonesia sudah melarang menggunakan telepon (HP) ketika mengemudi, ada beberapa tips yang mungkin bisa Anda terapkan untuk setidaknya meminimalisir potensi kecelakaan. Tapi sekali lagi, mengemudi sambil menelepon sebaiknya dihindari untuk keselamatan Anda.

  1. Manfaatkan fitur-fitur seperti automatic redial dan memory dial pada HP Anda. Pelajari juga penggunaan keypad untuk memanfaatkan speed dial tanpa perlu mengalihkan perhatian dari jalan.
  2. Gunakan free kit atau letakkan HP dalam jangkauan tangan, sehingga tidak perlu mengalihkan pandangan dari jalan hanya untuk memungutnya. Bila kondisi tidak memungkinkan Anda untuk menjawab telepon, acuhkan saja dan biarkan voice mail menjawabnya. Baru setelah kondisi jalan aman, Anda bisa menelepon kembali.
  3. Segera hentikan pembicaraan bila berada pada situasi lalu lintas yang berbahaya. Hujan deras atau lalu lntas yang padat dan beresiko tinggi terhadap kecelakaan lalu lintas dan yang pasti akan memecah konsentrasi mengemudi.
  4. Akan lebih baik jika Anda menepi sesaat untuk melakukan telepon atau bicara dengan lawan bicara, atau bisa juga lakukan ketika lampu lalu lintas sedang merah. Tapi ingat, lakukan hal ini di tempat yang aman dan tidak tergolong dalam area dengan tingkat kriminalitas yang tinggi.
  5. Untuk membicarakan pembicaraan bisnis yang berat dan serius, jangan pernah dilakukan saat Anda sedang mengemudi karena hal ini cenderung mengganggu konsentrasi dalam mengemudi.

Tips bersepeda untuk Anak

anak bersepeda
Bersepeda sangat menyenangkan, selain menjaga kesehatan juga bisa digunakan sebagai alat transportasi yang sangat ramah lingkungan. Bersepeda dapat juga membantu meningkatkan kepercayaan diri si anak. Yang paling penting dari bersepeda adalah si anak melakukannya dengan aman. Sikap yang ditanamkan orang tua pada anak akan membantu mereka menentukan bagaimana cara bersepeda yang baik dan aman di masa depan. 

Aturan dasar dalam bersepeda untuk anak-anak adalah:
  • Jangan bermain sepeda di jalan raya.
  • Jangan bermain sepeda di jalan yang ramai.
  • Berhenti dan melihat ke kedua arah sebelum menyeberang.
  • Bersepeda  dengan disiplin baik di jalan, bahu jalan atau trotoar dan selalu waspada terlebih saat masuk persimpangan dan selalu bersiap untuk mengerem.
  • Berhenti disemua tanda berhenti dan patuhi semua rambu dan sinyal lalulintas lainnya.
  • Taruh setidaknya satu tangan di stang setiap saat. Jangan pernah melepas tangan saat bersepeda di jalan.
  • Gunakan pakaian berwarna terang saat bermain sepeda.
  • Pakai selalu piranti keamanan saat akan menggunakan sepeda, seperti helm, sepatu dan yang lainnya.
  • Lakukanlah dengan aman dan tepat

Sanksi Bagi Pelajar yang Berkendara Tanpa SIM

Tanya
Menurut Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan bagi pengguna sepeda motor yang tidak memiliki SIM adalah kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000. Bagaimana penerapan sanksi tersebut seharusnya bagi para siswa SMP yang mengendarai sepeda motor ke sekolah tanpa memiliki SIM? apakah dapat disangkut pautkan dengan Pasal 28 ayat (1) UU No 3 Tahun 1997 tentang pengadilan anak?

Jawaban :
TRI JATA AYU PRAMESTI

klinik hukum online
Secara aturan hukum, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (“SIM”) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).

Dalam hal siswa/pelajar Sekolah Menengah Pertama (“SMP”) dalam cerita Anda mengendarai sepeda motor ke sekolah tanpa memiliki SIM, maka ia dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”

Perlu diketahui, pidana kurungan dan denda dalam Pasal 281 UU LLAJ tersebut berlaku untuk orang dewasa. Anda benar, apabila ada anak yang melakukan suatu tindak pidana (dikenal sebagai Anak Nakal menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak [“UU Pengadilan Anak”]) yang mana terdapat ancaman pidana denda di dalamnya, maka pidana denda yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal paling banyak adalah 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana denda bagi orang dewasa sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 28 ayat (1) UU Pengadilan Anak.

Jadi, pidana denda yang dijatuhkan kepada pelajar SMP yang berkendara tanpa memiliki SIM seperti dalam pertanyaan Anda adalah paling banyak ½ dari Rp 1.000.000, yakni sebesar Rp500.000.

Sama halnya dengan pidana denda, pidana kurungan yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal paling lama adalah 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana kurungan bagi orang dewasa sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 27 UU Pengadilan Anak.

Jadi, pidana kurungan yang dijatuhkan kepada pelajar SMP yang berkendara tanpa memiliki SIM seperti dalam pertanyaan Anda adalah paling lama ½ dari 4 (empat) bulan, yakni masa kurungan paling lama 2 (dua) bulan.

Contoh kasus dapat kita temui dalam Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor  74/Pid.Sus/2013/Ptr. Dari putusan tersebut diketahui bahwa pada saat berkendara terdakwa tidak memiliki SIM. Atas perbuatannya ini, terdakwa yang masih berstatus pelajar Kelas III SMP ini didakwa dengan Pasal 281 UU LLAJ.

Selain itu, terdakwa karena kelalaiannya juga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia yang ancaman pidananya terdapat dalam Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, yakni pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Dalam pertimbangan putusan dikatakan bahwa putusan tersebut salah satunya didasarkan pada UU Pengadilan Anak oleh karena terdakwa masih berstatus sebagai pelajar SMP. Jadi, ancaman pidana ½ dari pidana orang dewasa berlaku padanya. Akhirnya majelis hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan kepada pelajar tersebut.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Repost from : hukumonline.com

Apakah Perdamaian dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Menggugurkan Tuntutan?

Tanya
Assalamualaikum, mohon informasinya. Jika terjadi kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal, tetapi pihak keluarga korban telah membuat surat kesepakatan tidak akan menuntut baik perdata/pidana, apakah pihak polisi masih berhak melakukan tindakan penyidikan? Apakah kasus ini akan ditindak lanjut ke tingkat pengadilan? Terima kasih atas informasinya.

Jawaban :
oleh ILMAN HADI
klinik hukum online

Menurut Pasal 1 angka 24 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”), kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.

Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia termasuk kecelakaan lalu lintas berat (Pasal 229 ayat [4] UU LLAJ). Bagi pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas memiliki kewajiban (Pasal 231 ayat [1] UU LLAJ):
a.    menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;
b.    memberikan pertolongan kepada korban;
c.    melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan
d.    memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

Setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas wajib bertanggung jawab atas kerugian yang diderita korban, akan tetapi tanggung jawab ini tidak berlaku apabila (Pasal 234 ayat [3] UULLAJ):
a.    adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi;
b.    disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/ atau
c.    disebabkan gerakan orang dan/ atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan

Bagaimana jika pengemudi telah bertanggung jawab dan telah terjadi perdamaian dengan keluarga korban, apakah polisi tetap berhak melakukan penyidikan? 
Mengenai hal ini kita perlu melihat ketentuan Pasal 235 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi:

“Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.”

Berdasarkan ketentuan di atas, dapat diketahui bahwa walaupun pengemudi telah bertanggung jawab atas kematian korban, tuntutan pidana terhadap dirinya tidak menjadi hilang. Oleh karena itu, kepolisian tetap melakukan penyidikan sesuai hukum acara pidana sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 230 UU LLAJ). Jadi, dalam kasus yang Anda ceritakan, pihak kepolisian tetap akan melakukan penyidikan meskipun ada kesepakatan bahwa keluarga korban tidak akan menuntut secara pidana.

Ancaman sanksi pidana untuk pengemudi kendaraan bermotor penyebab kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000 (Pasal 310 ayat [4] UU LLAJ).

Walaupun pelaku telah bertanggung jawab serta adanya perdamaian dengan keluarga korban tidak menghapuskan tuntutan pidana seperti yang terdapat pada Putusan MA No. 1187 K/Pid/2011. Bahkan dalam Putusan MA No. 2174 K/Pid/2009, terdakwa tetap dikenakan hukuman walaupun telah ada perdamaian dan terdakwa sendiri juga mengalami luka (retak tulang tangan kiri dan tak sadarkan diri) dalam kecelakaan tersebut.

Kendati demikian, pelaku tetap perlu mengusahakan perdamaian dengan keluarga korban karena hal itu dapat dipertimbangkan hakim untuk meringankan hukumannya. Sebaliknya, tidak adanya perdamaian antara pelaku dengan keluarga korban bisa menjadi hal yang memberatkan pelaku. Sebagai contoh, dalam Putusan MA No. 403 K/Pid/2011 antara pelaku dan keluarga korban tidak tercapai perdamaian, serta dalam Putusan MA No. 553 K/ Pid/2012 pelaku tidak memiliki iktikad baik untuk melakukan perdamaian kepada keluarga korban, sehingga menurut majelis hakim tidak adanya perdamaian dijadikan sebagai pertimbangan yang memberatkan kesalahan terdakwa.

Jadi, apabila kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan pelaku telah bertanggung jawab kepada keluarga korban serta terjadi perdamaian, hal tersebut tidak menghapus tuntutan pidana kepada pelaku, sehingga polisi tetap berhak melakukan penyidikan.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Repost from : hukumonline.com

Sunday, November 17, 2013

Kecelakaan Lallu Lintas

adalah kejadian di mana sebuah kendaraan bermotor tabrakan dengan benda lain dan menyebabkan kerusakan. Kadang kecelakaan ini dapat mengakibatkan luka-luka atau kematian manusia atau binatang. Kecelakaan lalu-lintas menelan korban jiwa sekitar 1,2 juta manusia setiap tahun menurut WHO
jalan rusak
Faktor yang mempengaruhi kecelakaan

Ada tiga faktor utama yang menyebabkan kecelakaan terjadikanya, yang pertama adalah faktor manusia, baik kendaraan dan faktor terakhir adalah faktor jalan. Kombinasi dari tiga faktor yang bisa saja terjadi, orang dengan seperti kendaraan yang berjalan di atas ditetapkan batas kecepatan dan blow-out yang mengakibatkan kecelakaan kendaraan. Selain itu, ada faktor lingkungan, cuaca juga dapat berkontribusi terhadap kecelakaan.

Faktor Manusia
Faktor manusia merupakan faktor yang paling dominan dalam kecelakaan. Hampir semua kecelakaan diawali dengan pelanggaran rambu lalu lintas. Pelanggaran dapat terjadi karena penyalahgunaan yang disengaja, ketidaktahuan tentang makna aturan atau tidak melihat ketentuan yang berlaku atau berpura-pura tidak tahu.

Faktor Kendaraan
Faktor kendaraan adalah yang paling umum adalah ban pecah, rem tidak berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga fraktur kelelahan logam kendaraan, yang sudah aus tidak diganti peralatan dan penyebab lainnya. Semua faktor ini sangat terkait dengan tehnologi kendaraan yang digunakan, perawatan dibuat untuk kendaraan.

Untuk mengurangi resiko karena faktor kendaraan maka pemeliharaan kendaraan dan perbaikan kendaraan diperlukan, di samping kewajiban untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor secara teratur.

Faktor Jalan
Faktor yang terkait geometrik jalan, pagar keselamatan di daerah pegunungan, rata tidaknya kondisi permukaan jalan, visibilitas dan marka. Jalan yang rusak/jalan berlubang sangat berbahaya, terutama bagi pengguna sepeda motor.

Faktor Lingkungan
Hari hujan juga mempengaruhi kinerja kendaraan seperti jarak pengereman menjadi lebih jauh, jalan menjadi lebih licin, jarak pandang juga terpengaruh karena penghapusan kaca tidak bisa bekerja sempurna atau hujan, mengakibatkan jarak pandang yang pendek. Asap dan kabut juga bisa mengganggu jarak pandang, terutama daerah pegunungan.

Bagaimana Kecelakaan Motor Terjadi

Repost from : kecelakaannews

kecelakaan
Banyak penyebab kecelakaan sepeda motor mungkin disebabkan kurangnya pengalaman atau kegagalan untuk menghargai karakteristik operasi melekat dan keterbatasan sepeda motor.

Faktor-faktor ini mengharuskan pengendara sepeda motor untuk mengambil tindakan pencegahan khusus dan lebih menekankan pada mengemudi defensif. Pengendara sepeda motor A, misalnya, harus lebih waspada di persimpangan, di mana sebagian sepeda motor kendaraan tabrakan terjadi. Sekitar sepertiga multi-kendaraan sepeda motor crash adalah hasil dari pengendara lain berubah menjadi jalur sepeda motor.

Lebih dari pengemudi kendaraan lain, pengendara sepeda motor harus tetap terlihat di sepanjang waktu, dan mengantisipasi apa yang mungkin terjadi. Sebagai contoh, pengendara sepeda motor harus mengantisipasi bahwa driver membuat bergantian kiri mungkin tidak melihat mereka dan mempersiapkan diri untuk membuat manuver defensif.

Mereka juga harus lebih berhati-hati saat mengendarai dalam cuaca buruk, pada permukaan licin, atau ketika menemui kendala di jalan.

Pengendara sepeda motor harus menempatkan ketergantungan lebih besar pada helm mereka, pelindung mata, dan pakaian untuk mengurangi keparahan cedera harus mereka terlibat dalam kecelakaan. Setiap pengendara sepeda motor baru harus mengikuti kursus sepeda motor pelatihan untuk mempelajari cara aman mengoperasikan sepeda motor.

Friday, October 4, 2013

4 Faktor Kecelakaan di Jalan Raya


Repost oleh Lalu Lintas

kecelakaan
Kecelakaan di jalan raya memang sering terjadi di sekitar kita. hampir setiap hari media memberitakan terjadinya kecelakaan di berbagai daerah. kecelakaan tunggal ataupun kecelakaan masal. banyak faktor yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, hal ini di tuturkan oleh salah satu anggota kepolisian yang beberapa waktu yang lalu saya lihat di televisi dalam sebuah acara talk show di stasiun tv swasta tanah air. beliau mengatakan ada 4 faktor kecelakaan, yaitu :

1. Faktor manusianya (Human Error)
Mengapa manusia menjadi penyebabnya? jelaslah! karena yang yang menggunakan jalan raya dengan kendaraannya adalah manusia. Mengapa terjadi kecelakaan itu? Barang kali manusianya mengalami kelelahan dalam perjalanan namun tidak memutuskan untuk beristirahat sehingga konsentrasi berkendara menurun atau bahkan ngantuk sehingga terjadi kecelakaan. Faktor manusia lainnya adalah seringnya pengemudi pengguna jalan menggunakan kendaraannya sambil bermain handphone/telephone genggang, entah telpon atau sekedar sms'an sehingga pandangan tidak fokus kejalan. Hendaknya ketika menggunakan HP sesegera mungkin untuk menepi dahulu. Faktor lainnya adalah ugal-ugalan yaitu menggunakan kendaraan melebihi batas kecepatan maksimal dan yang lainnya adalah karena terpengaruh oleh minuman keras/mabuk/narkoba.

2. Faktor kondisi kendaraan
Kondisi kendaraan juga berpengaruh pada tingkat kecelakaan di jalan raya, karena kendaraan mempunyai tingkan respon dan pegangan sendiri. Ketika mengendarai kendaraan milik sendiri maka kita biasanya tahu performa atau kondisi kendaraan kita dari tingkat kecepatan, pengereman sampai faktor lainnya maka tak sedikit kita jumpai kecelakan jalan raya adalah kendaraan pinjam. Selanjutnya faktor kendaraan yaitu kondisi rem, banyak kecelakaan karena rem yang blong.

3. Faktor Cuaca
Cuaca juga merupakan salah satu faktor kecelakaan, karena kondisi jalanan tak lepas dari faktor cuaca. Saat sedang musim penghujan maka kondisi jalan menjadi lebih licin, tak jarang tergenang oleh air yang sampai lubang-lubang jalan tertutup oleh air jadi jika kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi sangat beresiko terjadinya kecelakaan fatal. Musim penghujan dengan kondisi jalan yang licin jika kondisi ban kendaraan kita tidak bagus atau bisa di katakan gundul maka akan sangat berbahaya mengingat jalan yang berliku dan licin.

4. Faktor kondisi jalan
Seperti kita ketahui bersama kondisi jalan taya di negara kita yang sangat memprihatinkan. Kondisi jalan yang banyak yang berlubang bahkan rusak namun perbaikan dirasa sangatlah lamban apalagi jika kondisi jalan itu jauh dari kota kabupaten maka tidak sedikit yang perbaikannya sangat lama. Kondisi jalan yang rusak banyak penyebabnya salah satunya adalah karena muatan yang melebihi kapasitas yang sudah di tentukan. Banyak angkutan terutama angkuta barang yang membawa muatan melebihi kapasitas. Faktor lainnya adalah karena tergerus oleh hujan, maka ketika musim penghujan tiba seperti sekarang ini sangat banyak dijumpai jalan raya yang rusak, berlubang sehingga sangat membahayakan pengguna jalan.

Oleh karena itu diharapkan kepada semua pihak untuk berhati-hati dalam berkendara atau berlalu lintas, patuhi lalu lintas yang berlaku karena banyak terjadi kecelakaan yang di awali pelanggaran lalu lintas. Butuh toleransi dalam berlalu lintas, karena jika toleransi tidak dijalankan sangat rentan dengan terjadinya kecelakaan masal yang tidak hanya merugikan diri sendiri melainkan juga merugikan pengguna jalan yang lainnya. Banyaknya pengguna jalan membuat kita lebih berhati-hati, bertoleransi dalam berlalu lintas serta mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran. Negara yang maju adalah dimana masyarakatnya mempunyai kesadaran yang tinggi. Kesadaran berlalu lintas, kesadaran akan kebersihan, kesadaran hukum, kesadaran berbangsa dan bernegara, dan lain sebagainya.

Tuesday, September 24, 2013

Kode Pos di Indonesia

kode pos
Penjelasan

Kode Pos adalah serangkaian angka dan/atau huruf yang ditambahkan pada alamat surat untuk mempermudah proses pemilahan surat (alamat), sehingga mempercepat penyampain surat. 

Kode Pos di Indonesia terdiri dari lima digit angka = "xxxxx". 


Digit Pertama (Angka Pertama) pada Kode Pos
Digit pertama menunjukan Provinsi, misalkan DKI Jakarta Kode Posnya "1xxxx", Jawa Timur "6xxxx". 

Pembagian digit pertama seperti di bawah ini atau untuk lebih jelasnya silakan klik ini (Daftar Provinsi + range Kode POS), yang berisi daftar provinsi beserta range lengkap Kode Posnya serta jumlah kota, kecamatan dan jumlah desa. 

Di bawah ini adalah digit pertama atau angka pertama pada Kode Pos, yang menunjukan Provinsinya. Silakan klik nama provinsinya untuk melihat lengkap range Kode Pos pada provinsi tersebut, juga kota/kabupaten, kecamatan/disktrik, dan desa/kelurahan.

Angka Pertama = 1 ⇒ DKI Jakarta, sebagian Jawa Barat (Depok, Bekasi, Bogor), dan sebagian Banten (Tangerang Selatan dan Tangerang)
Angka Pertama = 3 ⇒ BengkuluJambiBangka BelitungSumatera SelatanLampung
Angka Pertama = 4 ⇒ BantenJawa Barat
Angka Pertama = 5 ⇒ Jawa TengahDI Yogyakarta
Angka Pertama = 6 ⇒ Jawa Timur
Angka Pertama = 8 ⇒ BaliNusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT)

Digit/Angka Kedua dan Ketiga
Digit kedua dan ketiga untuk Kota/Kabupaten, misalkan Jawa Timur = 6, Kota Probolinggo = 72, maka Kode Posnya = "672xx". Untuk lebih jelasnya silakan klik ini (Daftar Kota - Kabupaten + range Kode Pos), yang berisi daftar kota/kabupaten seluruh Indonesia beserta range lengkap Kode Posnya serta jumlah kecamatan dan jumlah desa.

Digit/Angka Keempat dan Kelima
Digit keempat dan kelima untuk kecamatan dan desa/kelurahan. Untuk lebih jelasnya silakan klik ini (Daftar Kecamatan atau Daftar Desa - Kelurahan + Kode Pos), yang berisi daftar kecamatan/distrik seluruh Indonesia beserta range lengkap Kode Posnya dan jumlah desa dalam kecamatan tersebut. 

Sejak gencarnya pemekaran daerah, maka alokasi Kode Pos beberapa daerah tingkat 2 (DT2, Kota, Kabupaten) saling beririsan, khususnya kecamatan yang saling berdekatan. Namun demikian tetap tidak menjadi masalah, karena digit ke 4 dan ke 5 yang menunjukkan lokasi akhir dari Kode Pos tersebut.

Repost from nomor.net

Sunday, September 15, 2013

Daftar Tilang untuk Kendaraan Bermotor terhadap Pelanggaran Lalu Lintas


Aturan Yang Sering Dilanggar

Banyak orang mengatakan sebuah aturan dibuat untuk dilanggar. Namun anehnya seseorang sadar telah melakukan pelanggaran tapi tindakan yang sama bisa diulangi kembali tanpa rasa takut. Dalam kenyataan hidup, berbagai aturan telah dibuat untuk tingkatkan keamanan bersama. Tapi dalam berlalu lintas di jalan raya bisa semakin banyak dijumpai pengendara nakal. Rambu-rambu lalu lintas yang terpasang seakan tidak ada artinya. Dari berbagai pelanggaran aturan ini ada di antaranya yang bisa membahayakan keselamatan nyawa diri sendiri bahkan pengendara lain.

Berikut peraturan-peraturan lalu lintas yang paling sering dilanggar pengendara baik motor dan mobil.

dilarang parkir
1. Banyak tanda peringatan di pinggir jalan dengan lambang P yang dicoret alias dilarang parkir. Larangan ini dibuat memiliki maksud dan tujuan yang biasanya kawasan tersebut padat dilalui kendaraan. 
Seberapa sering Anda melanggar atau kerap melihat pengendara yang tidak taat peraturan ini?
dilarang berhenti
2. Sama halnya dilarang parkir. Tapi ini malah lebih serius lagi, sebab berhenti saja dilarang. 
Kasus ini paling banyak didapati pada pengemudi angkot nakal yang menurunkan penumpang tanpa perhatikan tanda larangan ini. Menaik turunkan penumpang bukan pada tempatnya (Pasal 300 (b) jo 124 (6)) didenda Rp 250 ribu. Mengetem (Pasal 302 jo 126) didenda Rp 250 ribu.






dilarang belok
3. Dilarang belok bisa ke kiri atau juga ke kanan. Tapi pada kenyataan banyak sekali dijumpai aturan sederhana dan sepele ini dilanggar dan diremehkan.
Padahal bisa jadi larangan ini akan membuat Anda melaju berlawanan arah dengan pengendara lain. Sehingga jika dilanggar risikonya adalah kecelakaan dan membahayakan nyawa diri sendiri dan pengendara lain.


dilarang balik arah
4. Tidak berbeda jauh dengan dilarang belok. Dilarang balik arah atau diketahui dengan tanda U turn dicoret ini biasanya terletak di tengah jalur jalan utama.
Pelanggaran pada tanda larangan ini juga banyak dilakukan oleh pengendara motor. Padahal tindakan yang dianggap bisa mempercepat waktu menuju tempat tujuan bisa berujung maut.

no sign
5. Pelanggaran yang tak jarang membuat emosi pengendara lain menyala adalah pindah jalur atau belok tanpa tanda. Hal ini tentu sangat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang banyak di jalan.
Menariknya terkadang petugas polisi sendiri masih bisa lupa aturan berlalu lintas. Tidak menggunakan lampu isyarat saat berbelok atau balik arah (Pasal 294 jo 112 (1)) akan dikenai denda Rp 250 ribu.

tanpa surat2
6. Pelanggaran yang selanjutnya sering dilanggar adalah tidak membawa surat-surat penting seperti SIM dan STNK. Tidak hanya lupa membawa, tapi masih banyak pengendara yang tidak memiliki SIM berani keluar jalan. Padahal sebuah razia lalu lintas sering dilakukan di berbagai titik jalan.
Tidak membawa SIM (melanggar Pasal 282 (2) jo 106 (5)) dengan ancaman denda Rp 250 ribu. Tapi apabila tidak memiliki SIM (melanggar Pasal 281 jo 77 (1)) maka akan mendapat ancaman denda Rp 1 juta. kendaraan yang tidak dilengkapi STNK (Pasal 88. (Djo 106 (5)) dengan ancaman denda Rp500 ribu.

seat belt
7. Mobil dibuat dengan berbagai kelengkapan keselamatan standar seperti sabuk pengaman. Di Indonesia penggalakan wajib menggunakan sabuk pengaman tampaknya masih sering dilanggar. Kesadaran diri masing-masing dari pengemudi mobil juga masih kurang.
pengemudi dan penumpang mobil yang tidak mengenakan sabuk keselamatan (Pasal 289 jo 106 (6)) akan terkena ancaman denda Rp 250 ribu.

batas kecepatan
8. Batas kecepatan maksimal sebuah kendaraan di setiap daerah memang bisa berbeda. Tapi untuk di kota kecepatan dibatasi maksimal antara 40km/h hingga 60 km/h.
Tapi pelanggaran 'ngebut' ini yang tampaknya paling disukai oleh berbagai kalangan umur baik wanita maupun pria. Ketahuilah melanggar batas kecepatan (Pasal 287 (5) jo 106 (4)) akan dikenakan didenda Rp 500 ribu.

menerobos lampu merah
9. Pelanggaran lain yang juga tampaknya menjadi favorit banyak orang adalah menerobos lampu lalu lintas. Padahal semua pengendara tentunya sudah mengetahui arti warna lampu lalu lintas. Saat ini beberapa lampu lalu lintas telah dilengkapi timer, dengan harapan pengendara bisa mengetahui kapan harus berhenti dan melaju.
Tapi banyak fakta dan kenyataan yang terjadi adalah saat lampu menunjukkan warna kuning, banyak pengendara yang malah berakselerasi lebih cepat.
Sama halnya dengan angka timer yang tersisa 5 detik, banyak yang tidak mengurangi kecepatan malah ngebut. Menerobos lampu merah (Pasal 287 (2) jo 106 (4)) akan didenda Rp 500 ribu.

melanggar marka jalan
10. Tanpa disadari pengendara saat ini sering sekali melanggar aturan marka jalan. Salah satu contohnya adalah garis putih panjang di tengah jalan. Marka jalan ini sudah jelas berarti pengendara dilarang mendahului kendaraan di depannya.
Tapi karena jumlah pengguna jalan yang semakin banyak, marka jalan ini seakan tidak berarti lagi. Pelanggar paling banyak datang dari pengendara motor. Ketahuilah melanggar rambu/marka jalan (287 (1) jo 106 (4)) bisa didenda Rp500 ribu.

berkendara gunakan ponsel
11. Pelanggaran selanjutnya juga sangat berbahaya dan masih sering dilakukan banyak orang. Menggunakan ponsel saat mengemudi bahkan ber-SMS diketahui lebih berbahaya ketimbang orang mengemudi dalam kondisi mabuk. Hal ini disebabkan fokus saat dijalan akan teralihkan pada gadget atau ponsel yang digunakan.
Beralihnya perhatian dari jalan dalam sekian detik saja sangat berbahaya. Mengemudi tidak wajar dan menggunakan ponsel pada saat berkendara (Pasal 283 jo 106 (1)) didenda Rp 750 ribu.

tidak pakai helm
12. Pelanggaran lain yang sering diremehkan oleh pengendara motor adalah tidak menggunakan helm. Apalagi saat ini juga sudah ditetapkan peraturan penggunaan helm yang berstandar SNI.
Tapi pada kenyataannya masih banyak pengendara motor nakal yang tidak menggunakan helm saat melaju di jalan raya.
Dan bagi pengendara yang menggunakan helm tidak ber-SNl (Pasal 291 (1) jo 106 (8)) akan didenda denda 250 ribu. Bagi Pembonceng atau penumpang tidak mengenakan helm (Pasal 291 (2) jo 106 (8)) didenda Rp 250 ribu.