Tuesday, September 24, 2013

Kode Pos di Indonesia

kode pos
Penjelasan

Kode Pos adalah serangkaian angka dan/atau huruf yang ditambahkan pada alamat surat untuk mempermudah proses pemilahan surat (alamat), sehingga mempercepat penyampain surat. 

Kode Pos di Indonesia terdiri dari lima digit angka = "xxxxx". 


Digit Pertama (Angka Pertama) pada Kode Pos
Digit pertama menunjukan Provinsi, misalkan DKI Jakarta Kode Posnya "1xxxx", Jawa Timur "6xxxx". 

Pembagian digit pertama seperti di bawah ini atau untuk lebih jelasnya silakan klik ini (Daftar Provinsi + range Kode POS), yang berisi daftar provinsi beserta range lengkap Kode Posnya serta jumlah kota, kecamatan dan jumlah desa. 

Di bawah ini adalah digit pertama atau angka pertama pada Kode Pos, yang menunjukan Provinsinya. Silakan klik nama provinsinya untuk melihat lengkap range Kode Pos pada provinsi tersebut, juga kota/kabupaten, kecamatan/disktrik, dan desa/kelurahan.

Angka Pertama = 1 ⇒ DKI Jakarta, sebagian Jawa Barat (Depok, Bekasi, Bogor), dan sebagian Banten (Tangerang Selatan dan Tangerang)
Angka Pertama = 3 ⇒ BengkuluJambiBangka BelitungSumatera SelatanLampung
Angka Pertama = 4 ⇒ BantenJawa Barat
Angka Pertama = 5 ⇒ Jawa TengahDI Yogyakarta
Angka Pertama = 6 ⇒ Jawa Timur
Angka Pertama = 8 ⇒ BaliNusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT)

Digit/Angka Kedua dan Ketiga
Digit kedua dan ketiga untuk Kota/Kabupaten, misalkan Jawa Timur = 6, Kota Probolinggo = 72, maka Kode Posnya = "672xx". Untuk lebih jelasnya silakan klik ini (Daftar Kota - Kabupaten + range Kode Pos), yang berisi daftar kota/kabupaten seluruh Indonesia beserta range lengkap Kode Posnya serta jumlah kecamatan dan jumlah desa.

Digit/Angka Keempat dan Kelima
Digit keempat dan kelima untuk kecamatan dan desa/kelurahan. Untuk lebih jelasnya silakan klik ini (Daftar Kecamatan atau Daftar Desa - Kelurahan + Kode Pos), yang berisi daftar kecamatan/distrik seluruh Indonesia beserta range lengkap Kode Posnya dan jumlah desa dalam kecamatan tersebut. 

Sejak gencarnya pemekaran daerah, maka alokasi Kode Pos beberapa daerah tingkat 2 (DT2, Kota, Kabupaten) saling beririsan, khususnya kecamatan yang saling berdekatan. Namun demikian tetap tidak menjadi masalah, karena digit ke 4 dan ke 5 yang menunjukkan lokasi akhir dari Kode Pos tersebut.

Repost from nomor.net

Sunday, September 15, 2013

Daftar Tilang untuk Kendaraan Bermotor terhadap Pelanggaran Lalu Lintas


Aturan Yang Sering Dilanggar

Banyak orang mengatakan sebuah aturan dibuat untuk dilanggar. Namun anehnya seseorang sadar telah melakukan pelanggaran tapi tindakan yang sama bisa diulangi kembali tanpa rasa takut. Dalam kenyataan hidup, berbagai aturan telah dibuat untuk tingkatkan keamanan bersama. Tapi dalam berlalu lintas di jalan raya bisa semakin banyak dijumpai pengendara nakal. Rambu-rambu lalu lintas yang terpasang seakan tidak ada artinya. Dari berbagai pelanggaran aturan ini ada di antaranya yang bisa membahayakan keselamatan nyawa diri sendiri bahkan pengendara lain.

Berikut peraturan-peraturan lalu lintas yang paling sering dilanggar pengendara baik motor dan mobil.

dilarang parkir
1. Banyak tanda peringatan di pinggir jalan dengan lambang P yang dicoret alias dilarang parkir. Larangan ini dibuat memiliki maksud dan tujuan yang biasanya kawasan tersebut padat dilalui kendaraan. 
Seberapa sering Anda melanggar atau kerap melihat pengendara yang tidak taat peraturan ini?
dilarang berhenti
2. Sama halnya dilarang parkir. Tapi ini malah lebih serius lagi, sebab berhenti saja dilarang. 
Kasus ini paling banyak didapati pada pengemudi angkot nakal yang menurunkan penumpang tanpa perhatikan tanda larangan ini. Menaik turunkan penumpang bukan pada tempatnya (Pasal 300 (b) jo 124 (6)) didenda Rp 250 ribu. Mengetem (Pasal 302 jo 126) didenda Rp 250 ribu.






dilarang belok
3. Dilarang belok bisa ke kiri atau juga ke kanan. Tapi pada kenyataan banyak sekali dijumpai aturan sederhana dan sepele ini dilanggar dan diremehkan.
Padahal bisa jadi larangan ini akan membuat Anda melaju berlawanan arah dengan pengendara lain. Sehingga jika dilanggar risikonya adalah kecelakaan dan membahayakan nyawa diri sendiri dan pengendara lain.


dilarang balik arah
4. Tidak berbeda jauh dengan dilarang belok. Dilarang balik arah atau diketahui dengan tanda U turn dicoret ini biasanya terletak di tengah jalur jalan utama.
Pelanggaran pada tanda larangan ini juga banyak dilakukan oleh pengendara motor. Padahal tindakan yang dianggap bisa mempercepat waktu menuju tempat tujuan bisa berujung maut.

no sign
5. Pelanggaran yang tak jarang membuat emosi pengendara lain menyala adalah pindah jalur atau belok tanpa tanda. Hal ini tentu sangat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang banyak di jalan.
Menariknya terkadang petugas polisi sendiri masih bisa lupa aturan berlalu lintas. Tidak menggunakan lampu isyarat saat berbelok atau balik arah (Pasal 294 jo 112 (1)) akan dikenai denda Rp 250 ribu.

tanpa surat2
6. Pelanggaran yang selanjutnya sering dilanggar adalah tidak membawa surat-surat penting seperti SIM dan STNK. Tidak hanya lupa membawa, tapi masih banyak pengendara yang tidak memiliki SIM berani keluar jalan. Padahal sebuah razia lalu lintas sering dilakukan di berbagai titik jalan.
Tidak membawa SIM (melanggar Pasal 282 (2) jo 106 (5)) dengan ancaman denda Rp 250 ribu. Tapi apabila tidak memiliki SIM (melanggar Pasal 281 jo 77 (1)) maka akan mendapat ancaman denda Rp 1 juta. kendaraan yang tidak dilengkapi STNK (Pasal 88. (Djo 106 (5)) dengan ancaman denda Rp500 ribu.

seat belt
7. Mobil dibuat dengan berbagai kelengkapan keselamatan standar seperti sabuk pengaman. Di Indonesia penggalakan wajib menggunakan sabuk pengaman tampaknya masih sering dilanggar. Kesadaran diri masing-masing dari pengemudi mobil juga masih kurang.
pengemudi dan penumpang mobil yang tidak mengenakan sabuk keselamatan (Pasal 289 jo 106 (6)) akan terkena ancaman denda Rp 250 ribu.

batas kecepatan
8. Batas kecepatan maksimal sebuah kendaraan di setiap daerah memang bisa berbeda. Tapi untuk di kota kecepatan dibatasi maksimal antara 40km/h hingga 60 km/h.
Tapi pelanggaran 'ngebut' ini yang tampaknya paling disukai oleh berbagai kalangan umur baik wanita maupun pria. Ketahuilah melanggar batas kecepatan (Pasal 287 (5) jo 106 (4)) akan dikenakan didenda Rp 500 ribu.

menerobos lampu merah
9. Pelanggaran lain yang juga tampaknya menjadi favorit banyak orang adalah menerobos lampu lalu lintas. Padahal semua pengendara tentunya sudah mengetahui arti warna lampu lalu lintas. Saat ini beberapa lampu lalu lintas telah dilengkapi timer, dengan harapan pengendara bisa mengetahui kapan harus berhenti dan melaju.
Tapi banyak fakta dan kenyataan yang terjadi adalah saat lampu menunjukkan warna kuning, banyak pengendara yang malah berakselerasi lebih cepat.
Sama halnya dengan angka timer yang tersisa 5 detik, banyak yang tidak mengurangi kecepatan malah ngebut. Menerobos lampu merah (Pasal 287 (2) jo 106 (4)) akan didenda Rp 500 ribu.

melanggar marka jalan
10. Tanpa disadari pengendara saat ini sering sekali melanggar aturan marka jalan. Salah satu contohnya adalah garis putih panjang di tengah jalan. Marka jalan ini sudah jelas berarti pengendara dilarang mendahului kendaraan di depannya.
Tapi karena jumlah pengguna jalan yang semakin banyak, marka jalan ini seakan tidak berarti lagi. Pelanggar paling banyak datang dari pengendara motor. Ketahuilah melanggar rambu/marka jalan (287 (1) jo 106 (4)) bisa didenda Rp500 ribu.

berkendara gunakan ponsel
11. Pelanggaran selanjutnya juga sangat berbahaya dan masih sering dilakukan banyak orang. Menggunakan ponsel saat mengemudi bahkan ber-SMS diketahui lebih berbahaya ketimbang orang mengemudi dalam kondisi mabuk. Hal ini disebabkan fokus saat dijalan akan teralihkan pada gadget atau ponsel yang digunakan.
Beralihnya perhatian dari jalan dalam sekian detik saja sangat berbahaya. Mengemudi tidak wajar dan menggunakan ponsel pada saat berkendara (Pasal 283 jo 106 (1)) didenda Rp 750 ribu.

tidak pakai helm
12. Pelanggaran lain yang sering diremehkan oleh pengendara motor adalah tidak menggunakan helm. Apalagi saat ini juga sudah ditetapkan peraturan penggunaan helm yang berstandar SNI.
Tapi pada kenyataannya masih banyak pengendara motor nakal yang tidak menggunakan helm saat melaju di jalan raya.
Dan bagi pengendara yang menggunakan helm tidak ber-SNl (Pasal 291 (1) jo 106 (8)) akan didenda denda 250 ribu. Bagi Pembonceng atau penumpang tidak mengenakan helm (Pasal 291 (2) jo 106 (8)) didenda Rp 250 ribu.

Saturday, September 14, 2013

Rambu-rambu Unik

Anda sering melihat rambu-rambu peringatan di jalan-jalan atau di daerah-daerah tertentu? Pasti sering. Tetapi anda tidak akan menyangka, kalau rambu-rambu di berbagai tempat di belahan dunia sangat beragam, bahkan cenderung unik, aneh, kocak, konyol, dan lucu.

Berikut diantaranya ..!!
rambu dilarang dogystyle
Dilarang bermain dogystyle

rambu dilarang memegang buah dada
Dilarang memegang payudara

rambu dilarang meraba
Dilarang meraba buah dada

rambu lucu
Rambu gunakan toilet dengan benar

rambu konyol
Dilarang ..??

rambu aneh
Rambu .... (terjemahkan sendiri)
rambu kekerasan istri
Dilarang takut istri
 satu satunya rambu lalu lintas yang ada di Dunia..hanya ada di INDONESIA
rambu rawan paku
Awas ranjau paku

Tips aman berkendara sepeda motor

Bagaimana sih caranya..??? Apa cukup pake helm aja ??? 
aman berkendara

Tips Pertama adalah Kenali diri anda
     Cobalah anda analisa dan pikirkan bagaimana kriteria diri anda ketika sedang mengendarai sepeda motor, apakah anda seorang tipe pengendara yang sabar ? waspada ? sangat berhati-hati ? atau anda suka kebut-kebutan ? atau anda seorang tipe pengendara yang suka memancing emosi pengendara lain ?
     Hal-hal diatas adalah hanya sebagian dari tipe pengendara yang saya jumpai , masih banyak tipe-tipe lainnya. Untuk itu anda perlu untuk memahami diri anda sendiri sebagai pengendara sepeda motor, usahakan anda selalu sabar, waspada dan konsentrasi saat berkendara sepeda motor karena hal ini menyangkut demi keselamatan anda. Nah jika anda sudah mengenali bagaimana diri anda dalam berkendara saatnya anda berlanjut ke tips yang kedua.

Tips Kedua adalah Kenali kendaraan yang anda pakai
     Banyak sekali pengendara yang tidak mengenali karakter kendaraan yang dipakai baik dari kondisi kendaraan (spare parts + perawatan) maupun kemampuan kendaraannya. Sebagai contoh saya ambil seorang pengendara A menggunakan motor berkapasitas 100cc. Ketika diperjalanan yang memiliki 2 arah itu, A ingin mendahului / menyalip kendaraan didepannya berupa mobil, dan kebetulan dia hanya melihat celah menyalip dengan mengambil sedikit jalan dari kendaraan arah berlawanan. Ketika hendak menyalip mobil tersebut, A sudah melihat di arah berlawanan ada kendaraan mobil yang melintas sedangkan A ingin memakai jalurnya untuk menyalip mobil didepannya, tetapi si A memaksa untuk menyalip didepannya meski ia tahu ada kendaraan dari arah berlawanan yang sudah semakin dekat yang hanya memiliki peluang sedikit untuk berhasil menyalip mobil didepannya. Nah karena motornya tidak memiliki cukup tenaga akhirnya si A gagal menyalip dan malah tertabrak kendaraan dari arah berlawanan. Oleh karena itu disini faktor yang sangat penting adalah pengendalian emosional dan mengenali kemampuan kendaraan yang dipakai. 
     Masih banyak hal lain yang menjadi penyebab kecelakaan, bisa berasal dari ban motor yang sudah botak dan licin atau rem yang fungsinya tidak maksimal dan lain-lain. Jika anda sudah mengenali kendaraan dan diri anda selanjutnya lakukan tips ketiga.

Tips Ketiga yaitu Kenali jalan yang anda lalui
     Kecelakaan yang diakibatkan oleh kondisi jalan juga besar. Bisa diakibatkan oleh jalan yang berlubang, jalan yang berpasir, kondisi jalan yang licin, kurangnya penerangan jalan ataupun alur jalan yang berbahaya seperti tikungan tajam. Jika anda belum mengenali jalan yang anda lalui sebaiknya anda jangan menambahkan kecepatan kendaraan motor anda. Hal yang harus anda lakukan adalah lebih berkonsentrasi dan waspada khususnya apabila dimalam hari. Kecelakaan lebih sering terjadi dimalam hari. Jika tahap ketiga ini sudah anda kuasai selanjutnya ke tahap ke empat.

Tips Keempat yaitu Patuhi rambu-rambu lalu lintas
     Banyak sekali saya temui kendaraan bermotor yang menerobos lampu lalu lintas yang sedang berwarna merah dan berakhir dengan kecelakaan. Itulah akibatnya jika tidak mematuhi rambu-rambu jalan. Saya pun juga pernah melanggarnya, tetapi itupun dilakukan dengan penuh pemikiran dan analisa yang matang agar kemungkinan kecelakaan semakin kecil. Selain itu juga disebabkan oleh melanggar peraturan seperti kapasitas dalam motor yang berlebihan padahal yang dianjurkan jika berkendara maksimal 2 orang dalam satu motor (boncengan). Itupun berpengaruh pada kecelakaan karena ruang gerak mengendarai motor yang terbatas serta kemampuan mesin motor yang menjadi lemah, jadi sebaiknya patuhilah selalu rambu-rambu lalu lintas dan peraturan yang ada saat berkendara demi keamanan bersama. Dan selanjutnya tips yang terakhir.

Tips Terakhir yaitu pastikan Kondisi anda dan Kendaraan anda telah siap
     Jangan mengendarai motor dalam keadaan sakit, apalagi ditambah tidak memakai atribut keamanan berkendara seperti helm yang SNI, sarung tangan ataupun masker. Hal ini sangat berbahaya karena jika anda mengalami kecelakaan setidaknya jika anda memakai atribut lengkap akan lebih ringan beban luka yang didapat. Lalu kondisi motor motor juga harus diperhatikan, cek selalu sebelum berkendara rem, lampu penerangan ataupun lampu sein, tekanan ban dan lainnya. Jika ada spare part yang harus diganti segeralah ganti jangan menunda-nunda demi keselamatan anda, dan servicelah motor anda secara teratur !!

Takdir kecelakaan memang tidak ada yang mengetahui kapan terjadi, dalam kendaraan motor hanya ada 2 kemungkinan kecelakaan yaitu menabrak atau tertabrak. Jadi waspadalah selalu untuk memperkecil kecelakaan itu terjadi .

sumber : UjayInspirations

Video Kecelakaan


Kiriman oleh Ardi.

Friday, September 13, 2013

Arti Rambu Lalu Lintas

Rambu Lalu Lintas dibuat dan dipasang dengan tujuan untuk keselamatan pengendara dan pengguna jalan yang lain, sehingga kita wajib mengetahui apa arti dari tiap-tiap rambu lalu lintas yang sering kita jumpai ketika berangkat ke kantor, ke sekolah, ke tempat kuliah, dll terutama jalan-jalan besar yang banyak dilalui kendaraan bermotor.

Sebelum lebih jauh kita bahas apa saja arti dari rambu lalu lintas, mari kita tahu terlebih dahulu mengetahui definisi dari rambu lalu lintas itu sendiri.

Rambu Lalu Lintas adalah salah satu alat perlengkapan jalan dalam bentuk tertentu yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan.

rambu dan marka jalan
1. Rambu Peringatan
Rambu ini berisi peringatan bagi para pengguna jalan bahwa di depan ada kemungkinan bahaya atau tempat berbahaya. Rambu ini didesain dengan dasar berwarna kuning dengan lambang atau tulisan berwarna hitam dan umumnya berbentuk belah ketupat.

2. Rambu Larangan
Rambu ini berisi larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu ini dirancang dengan latar putih dan warna lambang atau tulisan merah atau hitam.

3. Rambu Perintah
Merupakan rambu yang berisi perintah yang wajib dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu perintah ini didesain dengan bentuk bundar berwarna biru dengan lambang berwarna putih dan merah untuk garis serong sebagai batas akhir perintah.

4. Rambu Petunjuk
Merupakan rambu-rambu yang menunjukkan sesuatu.

5. Papan Tambahan
Papan tambahan digunakan untuk memuat keterangan yang diperlukan untuk menyatakan hanya berlaku untuk waktu-waktu tertentu, jarak-jarak dan jenis kendaraan tertentu ataupun perihal lainnya sebagai hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas.

Makna Warna Rambu Lalu Lintas

Sebagian mungkin sudah ada yang mengetahui, namun sebagian lagi bisa jadi belum karena tidak aware terhadap informasi yang terkandung di dalam sebuah plang rambu lalu lintas.

Coba lihat sejenak rambu lalu lintas di tepi jalan. Ada beragam warna dasar yang terdapat di dalam warna itu.

warna
Di jalanan, dari seluruh rambu yang ada, hanya terdiri dari 4 warna dasar. Merah, Kuning, Biru dan Hijau. Masing-masing warna berbeda maknanya. 
Merah itu berarti larangan atau menunjukkan bahaya. 
Kuning mengindikasikan peringatan.
Biru bisa dimaknai perintah atau jalur aman. 
Hijau menunjukkan informasi umum seperti arah petunjuk suatu daerah.

Pemberian warna yang berbeda agar pengendara mengetahui kondisi jalan yang hendak dilalui. “Sehingga unsur kewaspadaan pengendara menjadi lebih tinggi”. 

Repost motorplus-online.com

Berhati-hatilah di Jalan

Kumpulan Cerita Inspiratif dan Motivasi: Berhati-hatilah di Jalan: Kiriman oleh Aidil Heryana .